Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Teknik Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Rencana Induk Bandar Udara (RIBU), Aerodrome Manual, pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang. (2) Seksi Operasi Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapanpengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang, dan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) sertapenyusunan jadwal penerbangan (slot time).
Koreksi Anda