Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
b. penyiapan pelaksanaan urusan keuangan, data, serta teknologi informasi;
c. penyiapan pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat;
d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara; dan
e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
