Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara serta evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
