Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Teknik dan Operasi; c. Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat; d. Bidang Pelayanan dan Kerjasama; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda