Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2014 | Pasal.id