Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ANALISIS BEBAN KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, baik Kantor Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis wajib melaksanakan Analisis Beban Kerja.
Koreksi Anda