Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ANALISIS BEBAN KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Setiap unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, baik Kantor Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis wajib melaksanakan Analisis Beban Kerja.
Koreksi Anda
