Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hierarki bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e, merupakan status yang dihitung dari tingkat cakupan pelayanan penumpang dan/atau kargo terhadap bandar udara sekitar dan pengaruh perkembangan ekonomi wilayah, yang berupa bandar udara pengumpul (hub) atau bandar udara pengumpan (spoke) sesuai peraturan perundangan.
Koreksi Anda