Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Aset atau barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, merupakan jumlah seluruh barang milik negara yang dibeli/diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah yang dikelola oleh Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, dengan satuan rupiah/tahun.
Koreksi Anda
