Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
huruf b, merupakan jumlah seluruh penerimaan bandar udara dari pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, dengan satuan rupiah/tahun.
Koreksi Anda
