Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
huruf b, merupakan jumlah seluruh penerimaan bandar udara dari pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, dengan satuan rupiah/tahun.
Koreksi Anda