Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, merupakan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas di bidang administrasi guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya dengan satuan orang.
Koreksi Anda
