Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komponen penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, merupakan data dan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas administasi dan/atau pendukung terselenggaranya pelaksanaan tugas pokok sebagai berikut: a. Sumber daya manusia administrasi; b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); c. Anggaran Belanja Operasional; d. Asset/Barang Milik Negara (BMN); dan e. Hirarki Bandar Udara.
Koreksi Anda