Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Komponen penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, merupakan data dan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas administasi dan/atau pendukung terselenggaranya pelaksanaan tugas pokok sebagai berikut:
a. Sumber daya manusia administrasi;
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
c. Anggaran Belanja Operasional;
d. Asset/Barang Milik Negara (BMN); dan
e. Hirarki Bandar Udara.
Koreksi Anda
