Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Personel Penerbangan di Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, merupakan jumlah personil yang memberikan pelayanan kegiatan operasional di Bandar Udara, dengan satuan orang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2014 | Pasal.id