Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Koordinasi pelayanan operasional bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, merupakan tugas dan fungsi koordinasi yang dilakukan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara untuk melaksanakan operasional dengan instansi atau lembaga lain yang terdiri atas:
a. koordinasi dengan instansi pemerintah yang melaksanakan kegiatan pemerintahan pada bandar udara yang meliputi:
1) kepabeanan;
2) keimigrasian; dan 3) kekarantinaan.
b. koordinasi dalam penggunaan bersama bandar udara/pangkalan udara (enclave sipil / militer) yaitu keadaan tertentu suatu bandar udara digunakan bersama untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna pertahanan, yang terdiri dari:
1) enclave sipil/militer; dan 2) bandar udara yang tidak digunakan bersama untuk pangkalan udara.
c. koordinasi dengan lembaga pelaksana penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di bandar udara.
Koreksi Anda
