Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi pelayanan operasional bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, merupakan tugas dan fungsi koordinasi yang dilakukan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara untuk melaksanakan operasional dengan instansi atau lembaga lain yang terdiri atas: a. koordinasi dengan instansi pemerintah yang melaksanakan kegiatan pemerintahan pada bandar udara yang meliputi: 1) kepabeanan; 2) keimigrasian; dan 3) kekarantinaan. b. koordinasi dalam penggunaan bersama bandar udara/pangkalan udara (enclave sipil / militer) yaitu keadaan tertentu suatu bandar udara digunakan bersama untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna pertahanan, yang terdiri dari: 1) enclave sipil/militer; dan 2) bandar udara yang tidak digunakan bersama untuk pangkalan udara. c. koordinasi dengan lembaga pelaksana penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di bandar udara.
Koreksi Anda