Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Rute Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, merupakan jumlah lintasan pesawat udara dari bandar udara
keberangkatan ke bandar udara tujuan melalui jalur penerbangan yang telah ditetapkan dalam satu tahun pada suatu bandar udara dengan satuan buah.
Koreksi Anda
