Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Kapasitas pelayanan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, merupakan kemampuan bandar udara dalam memberikan pelayanan untuk menunjang operasi keselamatan penerbangan yang terdiri dari unsur sebagai berikut:
a. Kapasitas Landasan merupakan kemampuan landasan suatu bandar udara untuk dapat melayani jenis pesawat udara terbesar, meliputi:
1) panjang landasan dikelompokkan berdasarkan standar internasional yaitu dikelompokkan kode angka 1,2,3 dan 4 yang ditunjukkan dengan panjang landasan dengan satuan meter.
2) bentang sayap dikelompokkan berdasarkan standar internasional berdasarkan kode huruf A,B,C,D,E dan F yang masing-masing mewakili bentang sayap dan jarak antar roda pesawat dengan satuan meter.
b. jam operasi bandar udara merupakan jumlah jam pelayanan terhadap kegiatan penerbangan di suatu bandar udara yang ditetapkan dengan satuan jam/hari;
c. fasilitas keamanan penerbangan (aviation security) merupakan tingkat kemampuan dan kelengkapan peralatan keamanan penerbangan suatu bandar udara dalam melayani keamanan penerbangan yang dikelompokan berdasarkan standar Internasional yaitu kelompok A,B,C,D,E dan F;
d. fasilitas Pertolongan Kecelakaan Pesawat Udara dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) merupakan tingkat kemampuan suatu bandar udara dalam melayani pertolongan kecelakaan pesawat udara dan pemadaman kebakaran berdasarkan standar international yaitu kategori 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10; dan
e. Kapasitas Terminal merupakan luas bangunan yang digunakan untuk melayani penumpang dalam suatu bandar udara untuk menampung penumpang dengan satuan meter persegi (m2).
Koreksi Anda
