Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jasa angkutan udara dan pelayanan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, merupakan kemampuan suatu Bandar Udara dalam memberikan pelayanan kepada penumpang, kargo dan pos serta pergerakan pesawat udara terbesar, baik yang datang, berangkat maupun transit yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut: a. jumlah penumpang angkutan udara merupakan jumlah orang yang naik pesawat udara baik yang datang, berangkat maupun transit dalam waktu satu tahun, dengan satuan orang/tahun; b. jumlah kargo dan pos merupakan jumlah total barang muatan termasuk bagasi dan jumlah barang muatan pos yang diangkut oleh pesawat udara baik yang datang, berangkat dan transit baik angkutan udara internasional dan nasional dalam waktu satu tahun, dengan satuan kilogram/tahun; c. jumlah pergerakan pesawat udara merupakan jumlah pesawat udara yang mendarat dan lepas landas pada suatu bandar udara dalam waktu satu tahun, dengan satuan pergerakan/tahun; dan d. pesawat udara terbesar yang dilayani merupakan jenis pesawat udara terbesar yang secara rutin dilayani oleh penyelenggara bandar udara, dengan satuan kelompok kode huruf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2014 | Pasal.id