Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Komponen substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, merupakan data dan informasi yang terkait langsung dengan pelaksanaan tugas pokok Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagai berikut:
a. jasa angkutan udara dan pelayanan pesawat udara;
b. kapasitas pelayanan bandar udara;
c. rute penerbangan;
d. koordinasi pelayanan operasional bandar udara; dan
e. personel penerbangan di bandar udara.
Koreksi Anda
