Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan berdasarkan:
a. Komponen substantif; dan
b. Komponen penunjang.
Koreksi Anda
