Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara ditetapkan berdasarkan kriteria klasifikasi organisasi dan
merupakan standar persyaratan untuk menentukan kelas Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara.
(2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa penilaian terhadap seluruh komponen yang berpengaruh pada beban kerja suatu Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara.
Koreksi Anda
