Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2008 Tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Unit Pelaksana Teknis Bandar Udara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
