Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara berdasarkan pertimbangan- pertimbangan wilayah kerja berbatasan dengan negara lain, aspek politis, ekonomis dan sosial serta letak geografis dan pertimbangan program kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan bandar udara tersebut dapat ditetapkan sebagai Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas Tertentu.
Koreksi Anda