Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Bagi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara berdasarkan pertimbangan- pertimbangan wilayah kerja berbatasan dengan negara lain, aspek politis, ekonomis dan sosial serta letak geografis dan pertimbangan program kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan bandar udara tersebut dapat ditetapkan sebagai Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas Tertentu.
Koreksi Anda
