Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah angka penilaian untuk masing-masing klasifikasi organisasi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, ditetapkan sebagai berikut: a. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama, nilai sama dengan atau lebih besar 72,30; b. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I, nilai sama dengan atau lebih besar dari 51,63 hingga kurang dari 72,30; c. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II, nilai sama dengan atau lebih besar dari 30,97 hingga kurang dari 51,63; d. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Ke1as III, nilai sama dengan atau lebih besar dari 10,30 hingga kurang dari 30,97. (2) Bagi Bandar Udara yang memperoleh nilai kurang dari 10,30 dan tidak/atau belum ada kegiatan operasional penerbangan serta Bandar Udara baru yang belum dilakukan ditetapkan kelasnya, dikategorikan sebagai Satuan Pelayanan Bandar Udara. (3) Satuan Pelayanan Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan bagian dari organisasi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara tertentu.
Koreksi Anda