Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan klasifikasi organisasi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dilakukan berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh pada bandar udara yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2014 | Pasal.id