Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Penetapan klasifikasi organisasi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dilakukan berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh pada bandar udara yang bersangkutan.
Koreksi Anda
