Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Tata cara penghitungan nilai untuk tiap-tiap komponen dan unsur dari kriteria klasifikasi organisasi Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 10, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
