Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian penilaian/pembobotan komponen penunjang sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, sebagai berikut: a. Sumber Daya Manusia administrasi dalam jumlah orang dengan bobot 3 (tiga); b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam rupiah per tahun dengan bobot 8 (delapan); c. Belanja operasional dalam rupiah per tahun dengan bobot 3 (tiga); d. Aset/ Barang Milik Negara dalam rupiah per tahun dengan bobot 2 (dua); e. Hierarki bandar udara dalam jenis status hierarki dengan bobot 4 (empat).
Koreksi Anda