Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 64 Tahun 1993 tentang Persyaratan Teknis Pemakaian Bahan Bakar Gas Pada Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
