Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan wajib memeriksakan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas pada kendaraannya dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kendaraan belum memeriksakan dan menyesuaikan dengan ketentuan ini, pemilik kendaraan wajib melepas peralatan sistem pemakaian bahan bakar gas dari kendaraan bermotor yang bersangkutan dan dilarang mengoperasikan kendaraannya dengan menggunakan bahan bakar gas.
Koreksi Anda