Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, perusahaan yang telah memiliki sertifikat pengesahan pemasangan peralatan konversi bahan bakar gas dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan wajib menyesuaikan persyaratan sesuai dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan yang bersangkutan belum menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, maka sertifikat pengesahan pemasangan peralatan konversi bahan bakar gas yang dimiliki dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta dilarang menjual dan/atau mengedarkan peralatan sistem pemakaian bahan bakar gas.
(3) Berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan kerja, perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menarik kembali peredaran peralatan konversi bahan bakar gas yang telah beredar di masyarakat.
Koreksi Anda
