Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peralatan bahan bakar gas hanya boleh dijual dan diedarkan oleh agen yang mengageni merek tertentu peralatan bahan bakar gas. (2) Setiap penjualan harus memberikan jaminan bahwa seluruh peralatan bahan bakar gas yang dijualnya telah memiliki mutu yang sama dengan peralatan bahan bakar gas yang telah diuji, disetujui, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang serta harus dapat menjamin pelayanan kebutuhan suku cadangnya. (3) Dilarang menjual dan menggunakan peralatan bahan bakar gas yang belum mendapatkan persetujuan dan pengesahan pada kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda