Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Pembuangan tangki bahan bakar gas dilakukan dengan ketentuan:
a. pembuangan tangki bahan bakar gas yang telah tidak memenuhi syarat kelaikan harus dilepas terlebih dahulu dari sistem kendaraan sebelum dibuang;
b. pembuangan tangki harus dilakukan secara terpisah dengan cara sesuai peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan kerja.
Koreksi Anda
