Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan ulang komponen instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas pada kendaraan bermotor dilakukan dengan ketentuan: a. peralatan bahan bakar gas bekas dapat dipergunakan kembali atau dipindahkan ke kendaraan lain jika: 1. peralatan masih dalam kondisi bagus dan memenuhi standar; 2. masa uji tangki belum kadaluarsa; dan 3. double ferrule fitting dapat digunakan kembali hanya bila kondisinya masih sesuai katalog pabrikan. b. komponen-komponen berikut ini tidak boleh dipakai ulang: 1. semua pipa dan selang yang dilalui cylinder pressure; 2. semua fitting yang digunakan untuk menyambung pipa atau selang yang telah dilepas dari komponen tersebut; dan 3. semua grommet dan fitting yang digunakan untuk menyekat bulkhead.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Pasal.id