Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Perbaikan peralatan instalasi sistem bahan bakar gas pada kendaraan bermotor dilakukan dengan ketentuan:
a. pelaksanaan perbaikan harus dilakukan pada agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) atau bengkel umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1);
b. pelaksanaan perbaikan yang berhubungan dengan panas harus dilakukan dengan memperhatikan keselamatan terhadap bahaya kebakaran;
c. sebelum pekerjaan perbaikan dilaksanakan pada atau dekat sistem bahan bakar, katup penutup harus dalam keadaan tertutup, kecuali jika bahan bakar diperlukan untuk kerja mesin;
d. kerusakan saluran-saluran bahan bakar tidak boleh diperbaiki dalam semua katup harus dilakukan penggantian;
e. pengelasan, pelapisan, dan pengerjaan panas tidak boleh dilakukan terhadap bagian tangki; dan
f. dilarang mengubah dan/atau memodifikasi seluruh dan/atau sebagian instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas yang tidak sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan pabrik.
Koreksi Anda
