Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan bengkel umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diwajibkan membuat manajemen sistem informasi dan database serta melaporkan secara berkala tentang hal pemasangan dan/atau pemindahtanganan sistem pemakaian bahan bakar gas pada kendaraan bermotor kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. (2) Dalam hal terjadi kecelakaan pada sistem pemakaian bahan bakar gas pada kendaraan bermotor, harus dilakukan penelitian terjadinya kecelakaan dan penyidikan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda