Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Dilarang mengisi tangki dengan bahan bakar gas pada tekanan yang melebihi tekanan maksimum yang dipersyaratkan dan tekanan pengisian maksimum ini harus diterakan dengan jelas dekat saluran pengisian.
(2) Tekanan pengisian maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh melampaui 16,5 (enam belas koma lima) MPa pada 15o (lima belas derajat) C.
(3) Prosedur dan petunjuk pengisian bahan bakar gas seperti contoh 12 Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
