Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan bengkel umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yang melakukan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas pada kendaraan bermotor berkewajiban untuk:
a. mengeluarkan kartu monitor;
b. mengeluarkan kartu induk;
c. memberikan tanda konversi (instalasi) pada kendaraan bermotor yang menggunakan peralatan bahan bakar gas;
d. memberikan tanda pengenal pada kendaraan bermotor yang menggunakan peralatan bahan bakar gas; dan
e. memberikan tanda petunjuk pengisian ulang bahan bakar gas.
(2) Kartu monitor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi:
a. nama dan alamat pemilik kendaraan bermotor;
b. nama dan alamat pemilik baru (dalam hal terjadi pindah tangan kepemilikan kendaraan);
c. merek dan tipe kendaraan bermotor;
d. nomor rangka dan nomor mesin kendaraan bermotor;
e. merek dan tipe peralatan dan tangki bahan bakar gas;
f. nomor sertifikat pengujian tangki bahan bakar gas;
g. nomor sertifikat instalasi peralatan bahan bakar gas;
h. nomor registrasi regulator;
i. tanggal instalasi peralatan;
j. tanggal dan masa berlaku periode pemeriksaan;
k. tanggal dan masa berlaku periode pengujian; dan
l. nama dan nomor registrasi teknisi instalatur.
(3) Kartu monitor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertakan pada setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan peralatan sistem pemakaian bahan bakar gas.
(4) Kartu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi:
a. nama dan alamat pemilik kendaraan bermotor;
b. nama dan alamat pemilik baru (dalam hal terjadi pindah tangan kepemilikan kendaraan);
c. merek dan tipe kendaraan bermotor;
d. nomor rangka dan nomor mesin kendaraan bermotor;
e. merek dan tipe peralatan bahan bakar gas;
f. nomor sertifikat pengujian tangki bahan bakar gas;
g. nomor sertifikat instalasi peralatan bahan bakar gas;
h. nomor registrasi regulator;
i. tanggal instalasi peralatan;
j. tanggal dan masa berlaku periode pemeriksaan;
k. tanggal dan masa berlaku periode pengujian; dan
l. nama dan nomor registrasi teknisi instalatur.
(5) Kartu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disimpan sebagai arsip oleh agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2) atau bengkel umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1).
(6) Kartu monitor dan kartu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti contoh 7 dan contoh 8 Lampiran Peraturan Menteri ini.
(7) Tanda konversi (instalasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pelat yang berisi informasi tentang:
a. agen atau bengkel umum pemasang dan alamatnya;
b. merek dan nomor registrasi regulator;
c. nomor dan tanggal sertifikat instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas;
d. nomor dan tanggal sertifikat pengesahan komponen-komponen pada sistem pemakaian bahan bakar gas;
e. nama dan nomor registrasi teknisi yang memasang instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas; dan
f. tanggal pemasangan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas.
(8) Tanda konversi dipasang pada ruang mesin (engine compartement) pada lokasi yang mudah dilihat.
(9) Tanda konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seperti contoh 9 Lampiran Peraturan Menteri ini.
(10) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa stiker dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. tinta dan adhesi;
b. berwarna dasar putih dengan ukuran 80 (delapan puluh) mm x 80 (delapan puluh) mm persegi;
c. di tengah tanda pengenal dicantumkan tulisan “BBG” dengan bentuk huruf univers 67 (enam puluh tujuh) berwarna hitam dengan tinggi tidak kurang dari 20 (dua puluh) mm; dan
d. mempunyai garis pinggir berwarna hitam setebal 1 (satu) mm dan berjarak 5 (lima) mm dari tepi luar serta sejajar dengan ukuran 80 (delapan puluh) mm diukur dari tepi luar.
(11) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditempatkan pada bagian depan dan belakang kendaraan untuk menunjukkan bahwa kendaraan menggunakan bahan bakar gas.
(12) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (11) seperti contoh 10 Lampiran Peraturan Menteri ini.
(13) Tanda petunjuk pengisian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat data tentang:
a. tekanan maksimum yang diizinkan;
b. kapasitas maksimum tangki;
c. nomor tangki; dan
d. masa pengujian tangki berikutnya.
(14) Tanda petunjuk pengisian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e seperti contoh 11 Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
