Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Teknisi perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif; b. memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai teknisi kendaraan bermotor; dan c. telah mengikuti pendidikan kompetensi dan lulus dalam evaluasi tata cara perawatan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas yang diselenggarakan oleh agen peralatan bahan bakar gas serta memperoleh sertifikat teknisi perawatan sistem pemakaian bahan bakar gas dan terdaftar pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. (2) Teknisi instalatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai teknisi perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. telah mengikuti pendidikan kompetensi dan lulus dalam evaluasi tata cara pemasangan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas yang diselenggarakan oleh agen peralatan bahan bakar gas serta memperoleh sertifikat teknisi instalatur sistem pemakaian bahan bakar gas dan terdaftar pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Pasal.id