Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Bengkel umum kendaraan bermotor dapat menangani pemasangan peralatan bahan bakar gas dengan persyaratan:
a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat
(1);
b. ditunjuk dan diberi otorisasi oleh agen peralatan bahan bakar gas;
dan
c. memperoleh sertifikat sebagai bengkel instalasi peralatan bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor dari Direktur Jenderal.
(2) Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seperti contoh 6 Lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Sertifikat bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c seperti contoh 5 Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
