Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bengkel umum kendaraan bermotor dapat menangani pemasangan peralatan bahan bakar gas dengan persyaratan: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1); b. ditunjuk dan diberi otorisasi oleh agen peralatan bahan bakar gas; dan c. memperoleh sertifikat sebagai bengkel instalasi peralatan bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor dari Direktur Jenderal. (2) Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seperti contoh 6 Lampiran Peraturan Menteri ini. (3) Sertifikat bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c seperti contoh 5 Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Pasal.id