Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki teknisi yang berkompetensi terhadap penggunaan bahan bakar gas pada kendaraan bermotor paling sedikit:
1. 1 (satu) orang teknisi perawatan; dan
2. 1 (satu) orang teknisi instalatur;
b. memiliki peralatan khusus (special tools) untuk pemasangan peralatan bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor;
c. memiliki peralatan tangan (hand tools) dan peralatan bertenaga (power tools);
d. memiliki peralatan engine analyser;
e. memiliki peralatan exhaust gas analyser;
f. memiliki peralatan pendeteksi kebocoran gas (gas leak detector);
dan
g. memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
(2) Bengkel yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat sebagai bengkel instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor oleh Direktur Jenderal.
(3) Sertifikat bengkel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti contoh 5 Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
