Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Distributor komponen sistem pemakaian bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor dilakukan oleh agen sesuai bidangnya.
(2) Agen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan usaha;
b. memiliki penunjukan keagenan sebagai agen dari pabrikan (principal);
c. terdaftar pada instansi yang bertanggung jawab di bidang keselamatan kerja; dan
d. memiliki bengkel instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor.
Koreksi Anda
