Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Distributor komponen sistem pemakaian bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor dilakukan oleh agen sesuai bidangnya. (2) Agen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. berbentuk badan usaha; b. memiliki penunjukan keagenan sebagai agen dari pabrikan (principal); c. terdaftar pada instansi yang bertanggung jawab di bidang keselamatan kerja; dan d. memiliki bengkel instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor.
Koreksi Anda