Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Perawatan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas pada kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. harus dilakukan secara periodik sesuai dengan petunjuk perawatan yang dikeluarkan oleh bengkel instansi sistem pemakaian bahan bakar gas;
b. hanya boleh dilakukan oleh bengkel agen peralatan atau bengkel umum kendaraan bermotor yang telah mendapatkan otorisasi dari bengkel agen peralatan; dan
c. perawatan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas meliputi:
1. keberadaan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas;
2. kedudukan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas;
3. berfungsinya komponen-komponen pada instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas;
4. keausan komponen-komponen pada instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas; dan
5. kebocoran (leak test) pada instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas.
Koreksi Anda
