Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perawatan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas pada kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. harus dilakukan secara periodik sesuai dengan petunjuk perawatan yang dikeluarkan oleh bengkel instansi sistem pemakaian bahan bakar gas; b. hanya boleh dilakukan oleh bengkel agen peralatan atau bengkel umum kendaraan bermotor yang telah mendapatkan otorisasi dari bengkel agen peralatan; dan c. perawatan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas meliputi: 1. keberadaan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas; 2. kedudukan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas; 3. berfungsinya komponen-komponen pada instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas; 4. keausan komponen-komponen pada instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas; dan 5. kebocoran (leak test) pada instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Pasal.id