Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peralatan kontrol elektronik dan perkabelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l harus memenuhi persyaratan pemasangan sebagai berikut: a. perkabelan harus menggunakan kabel yang dirancang khusus untuk penggunaan pada kendaraan bermotor dan dipasang secara sempurna, diklip atau dililitkan isolatape mengikuti panjangnya kabel; b. sirkuit kelistrikan harus dilengkapi dan dilindungi dengan pembatas arus (fuse) yang sesuai; dan c. untuk penggunaan jenis instalasi bi-fuel harus dilengkapi dengan dengan tombol pengubah (switch selector) yang dipasang pada dashboard dan mudah dijangkau.
Koreksi Anda