Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Peralatan kontrol elektronik dan perkabelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l harus memenuhi persyaratan pemasangan sebagai berikut:
a. perkabelan harus menggunakan kabel yang dirancang khusus untuk penggunaan pada kendaraan bermotor dan dipasang secara sempurna, diklip atau dililitkan isolatape mengikuti panjangnya kabel;
b. sirkuit kelistrikan harus dilengkapi dan dilindungi dengan pembatas arus (fuse) yang sesuai; dan
c. untuk penggunaan jenis instalasi bi-fuel harus dilengkapi dengan dengan tombol pengubah (switch selector) yang dipasang pada dashboard dan mudah dijangkau.
Koreksi Anda
