Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peralatan kontrol tekanan gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j harus memenuhi persyaratan pemasangan sebagai berikut: a. dipasang dengan kuat dan aman; b. tidak boleh dipasang di dalam kabin; dan c. harus dipasang antara gas lock off device dan regulator.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Pasal.id