Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Peralatan kontrol tekanan gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf j harus memenuhi persyaratan pemasangan sebagai berikut:
a. dipasang dengan kuat dan aman;
b. tidak boleh dipasang di dalam kabin; dan
c. harus dipasang antara gas lock off device dan regulator.
Koreksi Anda
