Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alat pemutus otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i harus memenuhi persyaratan pemasangan sebagai berikut: a. dipasang sebelum regulator dan mampu mencegah mengalirnya gas kecuali jika kunci kontak (ignition switch) pada posisi “ON” dan mesin bekerja; dan b. safety cut off device mampu mencegah mengalirnya gas meskipun kunci kontak (ignition switch) pada posisi “ON” dan mesin tidak bekerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Pasal.id