Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Katup tangki (cylinder valve) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e harus memenuhi persyaratan pemasangan sebagai berikut: a. komponen katup tangki merupakan katup penutup harus mendapat persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab di bidang keselamatan kerja; b. setiap tangki harus memiliki katup tangki yang dioperasikan secara manual dan harus dipasang pada posisi yang mudah dijangkau; c. jika menggunakan lebih dari satu tangki harus dilengkapi dengan katup penutup induk, dipasang di antara sambungan pengisian dengan tangki dan tidak ada komponen lain yang ditempatkan antara katup penutup induk dengan tangki; dan d. selain katup penutup harus dipasang pula sebuah katup yang berfungsi untuk mencegah pengisian tangki dengan tekanan berlebihan, dengan persyaratan sebagai berikut: 1. setiap instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas pada kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan alat untuk mencegah pengisian tangki dengan tekanan lebih besar dari tekanan kerja; dan 2. penggunaan alat sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus dirancang dan ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat mengeluarkan sebagian isi tangki bila tekanannya melebihi tekanan kerja dan harus disetel untuk beroperasi 10% (sepuluh per seratus) di atas tekanan kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Pasal.id