Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Komponen high pressure gas lock sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) harus memenuhi persyaratan pemasangan sebagai berikut:
a. dipasang ditempat yang aman dengan jarak tidak lebih 500mm sebelum regulator serta tidak menempel pada bagian mesin; dan
b. mampu mencegah mengalirnya gas dari tangki ke regulator kecuali jika kunci kontak (ignition switch) pada posisi “ON” dan mesin kendaraan bekerja.
Koreksi Anda
