Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komponen pecampur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan pemasangan sebagai berikut: a. mencegah terjadinya pencampuran antara udara dengan gas di luar komponen pencampur; b. komponen pecampur harus dipasang secara kuat dan tidak boleh ada gesekan atau sentuhan dengan bagian lainnya; dan c. dalam instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas jenis bio-fuel, kinerja komponen pencampur tidak boleh mengakibatkan penurunan kualitas emisi gas buang kendaraan yang telah ditentukan pabrik pada saat menggunakan bahan bakar bensin.
Koreksi Anda