Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Komponen pecampur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan pemasangan sebagai berikut:
a. mencegah terjadinya pencampuran antara udara dengan gas di luar komponen pencampur;
b. komponen pecampur harus dipasang secara kuat dan tidak boleh ada gesekan atau sentuhan dengan bagian lainnya; dan
c. dalam instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas jenis bio-fuel, kinerja komponen pencampur tidak boleh mengakibatkan penurunan kualitas emisi gas buang kendaraan yang telah ditentukan pabrik pada saat menggunakan bahan bakar bensin.
Koreksi Anda
