Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Pengatur atau regulator bahan bakar gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan pemasangan sebagai berikut:
a. peralatan regulator bahan bakar gas meliputi peralatan yang diperlukan untuk menurunkan tekanan bahan bakar gas tekanan tinggi dari tangki menjadi bahan bakar gas tekanan rendah yang akan dipasok kekomponen pencampur;
b. regulator harus disertifikasi dan memenuhi persyaratan teknis dari negara asal; dan
c. pemasangan regulator bahan bakar gas harus:
1. dipasang pada posisi yang mudah dijangkau untuk pemeriksaan rutin, perawatan, dan penyetelan;
2. dipasang secara erat, kuat dan terlindung secara baik dari kerusakan dalam suatu tabrakan;
3. ditempatkan sedekat mungkin dengan titik pencampuran gas dengan udara ke mesin;
4. tidak boleh diletakan di bagian mesin;
5. dipasang dekat dengan atau langsung pada alat pemutus otomatis atau jika menggunakan pipa penghubung diusahakan dengan jarak maksimal antara keduanya adalah 500 (lima ratus) mm;
6. masih menggunakan adanya gerak bebas pipa-pipa dan selang air;
7. sirkulasi air pendingin mesin terhubung sedemikian rupa sehingga aliran air pendingin tidak terhalang oleh katup-katup dari cooling system, antara lain thermostat, heater control valve;
8. jauh dari sistem pembuangan gas panas mesin kendaraan atau dilindungi dengan logam pelindung panas atau tameng panas; dan
9. tidak boleh ditempatkan dekat peralatan listrik yang dapat mengeluarkan percikan api.
Koreksi Anda
