Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pipa penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan pemasangan sebagai berikut: a. pipa tekanan tinggi dari katup pengisian ke tangki bahan bakar gas sampai dengan regulator (melebihi 100kPa) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. paling sedikit mampu menampung tekanan kerja 27,5 MPa (275 Bar) dan tekanan uji pada 70 MPa (700 Bar); 2. paling sedikit menggunakan pipa baja seamless tahan terhadap korosi dengan diameter luar maksimum 6 (enam) mm dan dilindungi PVC; 3. jika menggunakan pipa dengan diameter terluar lebih dari 6 (enam) mm harus menggunakan pipa dengan standar paling sedikit pipa stainless steel sesuai dengan ASTM A269; 4. jalur pemasangan pipa tidak boleh ditempatkan di dalam bagian kendaraan yang diperuntukkan bagi pengendara dan/atau penumpang, diusahakan sependek mungkin dengan memperhatikan kelenturan serta dicegah timbulnya gesekan antara pipa dengan badan/landasan kendaraan; 5. jalur pemasangan pipa harus terlindung oleh struktur badan atau landasan dari kemungkinan benturan atau tabrakan dan tidak boleh lebih rendah dari bagian kendaraan yang paling rendah; 6. dalam hal jalur pemasangan pipa melewati sepakbor, pipa harus dilindungi dengan tameng pelindung pelat baja dengan tebal paling sedikit 1,5 (satu koma lima) mm; 7. ditempatkan pada tempat yang mudah dijangkau dan tidak boleh dilewatkan pada mekanis batang kemudi dan sistem suspense; 8. pemasangan pipa harus diikat dengan kuat pada rangka landasan atau badan kendaraan dengan menggunakan jepitan-jepitan yang terbuat dari logam dengan jarak antara jepitan tidak lebih dari 600 (enam ratus) mm, dan apabila pipa melalui panel logam maka pipa harus dilindungi dengan pembungkus yang terbuat dari karet atau plastik; 9. jepitan sebagaimana dimaksud pada angka 8 harus menggunakan karet pelindung untuk mencegah terjadinya gesekan langsung antara jepitan dengan pipa; dan 10. penyambungan pipa harus: a) paling sedikit menggunakan olive fitting untuk pipa jenis steamless steel dan menggunakan ferrule fitting untuk pipa jenis stainless steel; b) mampu menampung tekanan kerja paling sedikit 27,5 MPa (275 Bar) dan tekanan uji sebesar 70 MPa (700 Bar); c) jumlah sambungan yang dibutuhkan untuk merangkai instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas harus seminimal mungkin; dan d) semua sambungan harus dipasang pada tempat yang terlindung dan mudah dijangkau. b. pipa tekanan rendah dari regulator sampai dengan mixer (tidak melebihi 10kPa) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. pipa lentur atau selang karet harus dilengkapi dengan pelindung tahan panas sampai 100o (seratus derajat) C dan mampu menahan lima kali tekanan maksimum yang mungkin terjadi pada saat digunakan; 2. pipa lentur atau selang karet harus cukup panjangnya untuk menyesuaikan dengan gerakan mesin; 3. sambungan harus sesuai dengan penggunaan bahan bakar gas dan mampu menahan lima kali tekanan maksimum yang mungkin terjadi di saat digunakan; dan 4. saluran pipa harus dilindungi secara memadai baik melalui penempatan maupun dengan perlindungan tersendiri untuk menghindari kerusakan akibat benda-benda yang terlempar dari jalan atau kerusakan lainnya dan pipa yang ditempatkan kurang dari 100 (seratus) mm dari sistem pembuangan gas harus dilindungi dari panas secara memadai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Pasal.id