Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. pemasangan; dan b. perawatan (2) Pemasangan dan perawatan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas pada kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan oleh agen peralatan atau bengkel umum kendaraan bermotor yang diotorisasi oleh agen peralatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Pasal.id