Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling sedikit terdiri atas komponen:
a. tangki bahan bakar gas;
b. pipa penyaluran;
c. pengatur atau regulator;
d. pencampur;
e. cylinder valve;
f. isolation valve;
g. katup anti balik (refueling non-return valve);
h. sambungan pengisian;
i. alat pemutus otomatis;
j. peralatan kontrol tekanan gas;
k. indikator volume bahan bakar gas elektronik; dan
l. alat kontrol elektronik dan perkabelan.
(2) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h dapat merupakan gabungan dalam satu perangkat peralatan maupun terpisah.
(3) Dalam hal penggunaan jenis bi-fuel, komponen alat pemutus otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i harus menggunakan komponen high pressure gas lock dan petrol lock off device.
(4) Dalam hal penggunaan jenis dual-fuel dan full dedicated, komponen alat pemutus otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i hanya menggunakan komponen high pressure gas lock.
Koreksi Anda
