Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling sedikit terdiri atas komponen: a. tangki bahan bakar gas; b. pipa penyaluran; c. pengatur atau regulator; d. pencampur; e. cylinder valve; f. isolation valve; g. katup anti balik (refueling non-return valve); h. sambungan pengisian; i. alat pemutus otomatis; j. peralatan kontrol tekanan gas; k. indikator volume bahan bakar gas elektronik; dan l. alat kontrol elektronik dan perkabelan. (2) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h dapat merupakan gabungan dalam satu perangkat peralatan maupun terpisah. (3) Dalam hal penggunaan jenis bi-fuel, komponen alat pemutus otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i harus menggunakan komponen high pressure gas lock dan petrol lock off device. (4) Dalam hal penggunaan jenis dual-fuel dan full dedicated, komponen alat pemutus otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i hanya menggunakan komponen high pressure gas lock.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Pasal.id